DETAIL DOCUMENT
Praktik splitsing dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Studi kasus putusan mahkamah agung No. 2001 K/PID/2006)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Aini, Ashri Nur
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-02-21 04:38:16 
Abstract :
Penelitian yang berjudul ?praktik splitsing dalam penanganan perkara tindak korupsi (Studi Kasus Putusan MA. No. 2001 K/PID/2006)? bertujuan untuk menerangkan duduk perkara penyelesaian pertanggungjawaban pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No. 2001 K/Pid/2006 dan menganalisis penerapan pemisahan berkas perkara (Spltsing) sehingga tepat diterapkan sebagai strategi penyelesaian pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dengan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan hakim yang didukung oleh literatur hukum yang relevan. Fakta-fakta Putusan Mahkamah Agung No. 2001 K/Pid/2006 bahwa Penuntut umum melalui surat dakwaan menggunakan teknik voeging yang dilakukan dengan penyusunan dakwaan berlapis atas dakwaan kesalahan H.Rissudin dalam dakwaan primair dan subsidair yang menyatakan secara sah melawan hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berserta konsiderannya. Splitsing dilakukan dengan memisah perkara 3 orang tersangka yaitu H.Rissudin, H. Darmansyah dan H. Endang Ngadiman Wijaya dalam berkas penuntutuan yang berbeda dan semua telah diproses berdasarkan hukum acara pidana yang telah divonis. Putusan PN Kisaran No. 55/Pid.B/ 2006/PN.Kis, tanggal 6 Juli 2006 memutus bebas terhadap terdakwa H.Rissudin dan diperkuat oleh putusan MA No. 2001 K/PID/2006. Sedangkan Putusan PNKisaran No.56/Pid.B/ 2006/PN.Kis. memutus bersalah H. Darmansyah dan H. Endang Ngadiman Wijaya. Kesimpulan membuktikan bahwa splising yang dilakukan Penuntut Umum mengindikasikan upaya pengalihan pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa H.Rissudin kepada H. Darmansyah dan H. Endang Ngadiman Wijaya. 

File :
Abstrak.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya