Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Penerapan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ini pertama bertujuan untuk mengkaji atau menganalisis formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi dan yang kedua Untuk mengkaji atau menganalisis prospek formulasi aturan pemidanaan (pertanggung jawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang
metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Tata cara pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan oleh korporasi yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimuka sidang terhadap tindak pidana korporasi tetap dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang pidana khusus, Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan korporasi terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi antara lain : Aspek Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan yaitu Sulitnya mengungkap atau menjerat pelaku tindak pidana korupsi dalam memberikan alat bukti yang dapat meyakinkan hakim, Penegak hukum tidak sepenuhnya mampu membuktikan perbuatan dan kesalahan korporasi atas perbuatan pengurusnya; Aspek Pemeriksaan di Tingkat Penuntutan yaitu Sulitnya memperoleh alat bukti dan barang bukti yang sah menurut hukum dalam mengungkap kasus korupsi, kemudian Perkara korupsi yang dilakukan oleh korporasi terungkap setelah berselang waktu yang relatif lama; Aspek Majelis Hakim Di Tingkat Pengadilan yaitu Umumnya pelaku tindak pidana korupsi adalah atasan/pimpinan (pejabat) sehingga pelaku dilindungi korp/instansi, disamping itu saksi adalah bawahan/ staf sedangkan pelaku adalah atasan sehingga terkadang dalam persidangan saksi enggan memberikan kesaksian yang sebenarnya, tidak jarang saksi-saksi yang diajukan di depan persidangan mencabut kembali keterangannya yang telah diberikan sebelumnya dalam berita acara penyidikan
Kata Kunci : Korporasi,Korupsi, Pertanggungjawab Pidana