Abstract :
Penelitian dengan judul tanggung gugat pengangkut dalam
penyelenggaraan pengangkutan, berlatar belakang bahwa, Perjanjian pengangkutan
ini adalah perjanjian antara pengangkut (pelaku usaha ekspedisi) dengan pengirim
dan/atau penumpang (konsumen) yang isinya ialah, pengangkut berjanji
menyelenggarakan pengangkutan barang sedangkan pengirim berjanji membayar
ongkos atau biaya angkutan. Dalam hukum pengangkutan tidak lain adalah
merupakan sebuah perjanjian timbal balik antara pengangkut (pelaku usaha
ekspedisi) dengan pengirim (konsumen), di mana pengangkut (pelaku usaha
ekspedisi) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan
orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan
pengirim (konsumen) mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Pihak?pihak dalam perjanjian pangangkutan adalah pengangkut dan pengirim. Terdapat
dua masalah yaitu 1. Apakah pelaku ekspedisi bertanggung gugat atas kehilangan
barang konsumen, apabila ada klausula baku tentang pelepasan tanggung jawab
dalam dokumen surat jalan pengiriman barang? 2. Apakah klausula baku tersebut
dapat mengesampingkan perjanjian kesanggupan mengganti rugi yang telah dibuat
pihak pelaku usaha ekspedisi dan konsumen?
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan demikian fokus yang
menjadi kajiannya adalah hukum positif.
Tanggung gugat pelaku usaha ekspedisi atas hilangnya barang kiriman
apabila dalam surat jalan telah dicantumkan klausula baku mengenai pelepasan
tanggung jawab, tidak dapat melepaskan dari tanggung gugatnya, sejalan dengan
pasal 7 ayat (c) UUPK. dan 19 UUPK. Kekuatan mengikat klausula baku dalam
perjanjian kesanggupan mengganti rugi antara pelaku usaha ekspedisi dan
konsumen, sama seperti perjanjian pada umumnya harus ditaati oleh kedua belah
pihak. Mendasarkan pada kebebasan berkontrak dan asas-asas perjanjian lainnya,
seperti konsensualisme, kekuatan mengikat serta keseimbangan terutama karena
belum dapat dilakukan perjanjian yang hendak dituju oleh para pihak. Pasal 1458
BW pada dasarnya merupakan landasan dari perjanjian kesanggupan mengganti
rugi dalam pengangkutan barang.
Kata kunci: Tanggung gugat, pengangkutan, ganti rugi.
-----------------------------------------------------------------
Research with the title of carrier accountability in the administration of
transportation, has the background that, this transportation agreement is an
agreement between the carrier (expedition business actor) and the sender and / or
passenger (consumer) whose contents are, the carrier promises to carry the
transportation of goods while the sender promises to pay fees or freight costs. In
the law of transportation is nothing but a reciprocal agreement between the carrier
(expedition business actor) and the sender (consumer), in which the carrier
(expedition business actor) binds itself to carry out the transportation of goods and
people from a certain place to a certain destination safely, while the sender
(consumer) commits himself to pay for transportation fees. The parties to a
transportation agreement are the transporter and sender. There are two problems,
namely: 1. Is the expedition agent liable for the loss of consumer goods, if there is
a standard clause regarding the relinquishment of responsibility in the goods
delivery document? 2. Can the standard clause override the ability to compensate
the agreement made by the expedition business actors and consumers?
The research method used in this study is to use normative legal research
methods, thus the focus of the study is positive law.
The liability of the expedition business actor for the loss of the shipment
if the letter of delivery has included a standard clause regarding the discharge of
responsibility, cannot be released from the claim, in accordance with article 7
paragraph (c) of the UUPK. and 19 UUPK. The binding force of the standard
clause in the agreement to compensate the expedition business actor and the
consumer, as the agreement in general, must be obeyed by both parties. Basing on
freedom of contract and other principles of agreement, such as consensualism,
binding force and balance, especially since the agreement cannot yet be reached
by the parties. Article 1458 BW is basically the basis of an agreement to compensate
for the transportation of goods.
Keywords: Liability, transportation, compensation.