Abstract :
Penulisan skripsi ini berjudul ? Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol ?. Bertujuan untuk mengetahui dan
memahami penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas di jalan tol dan
masyarakat bisa tahu akan perbuatan yang pelanggar lalu lintas tersebut akan di
beri sanksi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
Yuridis Normatif yang merupakan penelitian yang menggunakan bahan-bahan
hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum
atas pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan tol diatur dalam
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54
mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai
muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki
jalur lintas kendaraan. Dan alat radar kecepatan speed gun dilengkapi dengan
alat cetak portabel yang akan mengeluarkan kertas tilang, keabsahan dokumen
tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan speed gun bisa di jadikan alat bukti yang sah didam
Undang-undang No 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari
pelanggaran-pelanggaran di jalan tol yaitu melanggar batas kecepatan,
mengunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk penggaman,
kendaraan tidak terdaftar, pelanggaran pada bahu jalan
KATA KUNCI : Penegakan, Pelanggaran, Jalan Tol