Abstract :
ABSTRAK
Perkembangan hukum Indonesia merupakan harapan untuk menciptakan
hukum yang menjiwai bangsa maka sistem hukum Indonesia masih terus
mengalami perubahan mencari suatu sistem hukum yang tepat untuk diterapkan.
Sistem hukum yang tepat harus mengetahui bentuk pemerintahan yang tepat untuk
dijadikan sebuah sistem dalam menjalankan sebuah negara hukum. Suatu sistem
tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alat ? alat perlengkapan
negara tertinggi di suatu negara. Alat perlengkapan negara merupakan suatu
golongan warga negara yang bertugas menjalankan kekuasaan negara seperti
(Polisi). Salah satu tugas di dalam bidang administrasi yaitu pelayanan kepolisian
diantaranya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam hal ini
surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Berdasarkan Pasal 21 UU
Kepolisian, sudah diatur bahwa salah satu syarat penerimaan anggota kepolisian
tidak pernah dipidana.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang
berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu
kesimpulan. Pertama, SKCK di dalam persyaratan calon anggota kepolisian yang
dimana diatur di dalam Pasal 21 UU Kepolisian dimana setiap calon anggota polisi
tidak diperbolehkan pernah melakukan tindakan pidana atau dalam pemeriksaan
pidana, SKCK yang dibuat oleh instansi kepolisian merupakan syarat materiil di
dalam penerimaan calon anggota baru kepolisian yang bersifat mutlak, Kedua,
Persyaratan di dalam penerimaan anggota kepolisian bersifat mutlak, namun
pejabat yang berwenang memiliki suatu tindakan diskresi bertujuan untuk
melancarkan, mengisi kekosongan hukum. Diskresi di dalam kepolisian diatur di
dalam Pasal 18 UU Kepolisian, kepolisian berhak melakukan tindakan diskresi di
dalam wilayah kewenangannya. Meskipun tindakan diskresi itu melawan hukum,
diskresi tetap dilakukan demi tujuan yang baik.
Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian Republik Indonesia, Penerimaan Anggota, Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
Abstract
The development of Indonesian law is a hope to create a law that animates
the nation, so the Indonesian legal system continues to experience changes seeking
an appropriate legal system to apply. The right legal system must know the right
form of government to be used as a system in running a rule of law. A particular
system that explains how the relationship between equipment - state equipment is
highest in a country. State equipment is a class of citizens tasked with exercising
state power such as (the police). One of the tasks in the field of administration is
police services including the making of Police Registration Certificate (SKCK) in
this case an official certificate issued by the National Police. Pursuant to Article 21
of the Police Law, it has been regulated that one of the conditions for the admission
of members of the police has never been convicted.
The method used in this thesis is to use normative research methods with
library research which is a study of the legislation and literature or reading
material relating to the material discussed.
Based on research conducted research results there is a conclusion. First,
SKCK in the requirements of prospective police officers which is stipulated in
Article 21 of the Police Law where each prospective police member is not allowed
to have committed a criminal act or in a criminal examination, SKCK made by a
police agency is a material requirement in the recruitment of new candidates for
police which is absolute, Second, the Requirements in the acceptance of members of
the police are absolute, but the authorized official has an act of discretion aimed at
launching, filling the legal vacuum. Discretion within the police is regulated in
Article 18 of the Police Law, the police have the right to carry out discretion within
their jurisdiction. Although the act of discretion is against the law, discretion is still
carried out for a good cause.
Keywords: Discretion, The Police of Reublic Indonesian, Admission of Members,
Police certificate