Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak
Pidana Pembakaran Hutan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis
tentang bagaimana kedudukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pembakaran
hutan. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis bentuk
pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pembakaran hutan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian
terhadap peraturan perundang-undangan dan literature yang berkaitan dengan
materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa korporasi
sebagai subjek hukum pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dikarenakan korporasi memiliki hak dan kewajiban, memiliki kecakapan hukum
yang didalamnya terdapat pengurus serta diakui secara sah oleh hukum karena dia
badan hukum serta motif dan modus pelaku dalam hal tindak pidana pembakaran
hutan. Kedua: Penegakan hukum secara pidana yang ditujukan kepada pengurus
korporasi. Pengurus korporasi dijerat dengan pasal 98 (1) jo pasal 116 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Kata Kunci: kebakaran hutan, korporasi, pertanggungjawaban