Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Ketika
Terjadi Kepailitan Pada Penerima Waralaba (Studi Kasus PT. Modern Sevel
Indonesia)? dengan tujuan Pertama untuk mengetahui dan menganalisa
karakteristik hubungan hukum antara Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba dalam perjanjian Waralaba khususnya guna menghindari kerugian
Kreditor. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi
Kreditor manakala pihak Pemberi Waralaba di putuskan pailit.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan
metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Hubungan
hukum antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sendiri dijembatani
oleh suatu kontrak yang disebut dengan Franchise Agreement, dimana dalam
perjanjian tersebut pihak Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki
hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian yang dimana satu sama lain
harus menaaati isi dari kontrak secara rinci. Karena itu pula setiap tindakan
yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba terhadap
Kreditor akan dipertanggungjawabkan sendiri oleh masing-masing pihak
tersebut dan biasanya prinsip-prinsip tanggung jawab ini ditemukan dengan
tegas dalam kontrak Waralaba. Karakteristik perjanjian waralaba sendiri
berbeda dengan perjanjian pada umunya karena perjanjian waralaba sendiri
belum diatur secara khusus dalam suatu perundang-undangan, namun
demikian bukan berarti di Indonesia tidak diperbolehkan membuat perjanjian
waralaba, sebab berdasarkan Pasal 1338 BW para pihak dimungkinkan
membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedua: Adapun perlindungan hukum
Kreditor, apabila pihak Penerima Waralaba di putus pailit penyelesaiannya
dapat melalui Pengadilan Niaga. Kewenangan Pengadilan Niaga Terhadap
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, pada prinsipnya
merupakan upaya untuk mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran
utang. Perlindungan hukum yang di peroleh masing-masing Kreditor apabila
Debitornya pailit yaitu berbeda-beda sesuai dengan kedudukan Kreditor
tersebut. Kepailitan yang dialami oleh Penerima Waralaba tentunya memiliki
dampak bagi Pemberi Waralaba juga, dampak tersebut terkait dengan tidak
terbayarnya fee yang merupakan hak dari Pemberi Waralaba.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Waralaba, Kepailitan.