DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum bagi kreditor ketika terjadi kepailitan pada penerima waralaba (Studi Kasus PT. Modern Sevel Indonesia)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Mauliddina, Reca Devi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-03-11 08:04:00 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian yang berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Ketika Terjadi Kepailitan Pada Penerima Waralaba (Studi Kasus PT. Modern Sevel Indonesia)? dengan tujuan Pertama untuk mengetahui dan menganalisa karakteristik hubungan hukum antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam perjanjian Waralaba khususnya guna menghindari kerugian Kreditor. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi Kreditor manakala pihak Pemberi Waralaba di putuskan pailit. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Hubungan hukum antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sendiri dijembatani oleh suatu kontrak yang disebut dengan Franchise Agreement, dimana dalam perjanjian tersebut pihak Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian yang dimana satu sama lain harus menaaati isi dari kontrak secara rinci. Karena itu pula setiap tindakan yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba terhadap Kreditor akan dipertanggungjawabkan sendiri oleh masing-masing pihak tersebut dan biasanya prinsip-prinsip tanggung jawab ini ditemukan dengan tegas dalam kontrak Waralaba. Karakteristik perjanjian waralaba sendiri berbeda dengan perjanjian pada umunya karena perjanjian waralaba sendiri belum diatur secara khusus dalam suatu perundang-undangan, namun demikian bukan berarti di Indonesia tidak diperbolehkan membuat perjanjian waralaba, sebab berdasarkan Pasal 1338 BW para pihak dimungkinkan membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedua: Adapun perlindungan hukum Kreditor, apabila pihak Penerima Waralaba di putus pailit penyelesaiannya dapat melalui Pengadilan Niaga. Kewenangan Pengadilan Niaga Terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, pada prinsipnya merupakan upaya untuk mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran utang. Perlindungan hukum yang di peroleh masing-masing Kreditor apabila Debitornya pailit yaitu berbeda-beda sesuai dengan kedudukan Kreditor tersebut. Kepailitan yang dialami oleh Penerima Waralaba tentunya memiliki dampak bagi Pemberi Waralaba juga, dampak tersebut terkait dengan tidak terbayarnya fee yang merupakan hak dari Pemberi Waralaba. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Waralaba, Kepailitan. 

File :
ABSTRAK1.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya