DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum penggguna uang elektronik (e-money) berdasarkan Hukum Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Revayasin, Isra Miradianti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-03-11 07:40:39 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Pengguna Uang Elektronik (emoney) berdasarkan Hukum Indonesia bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis tentang baagimana karakteristik penggunaan e-money khususnya dalam hal keabsahan Levering berdasarkan Hukum Indonesia. Kedua untuk mengetahui, dan menganalisis Perlindungan Hukum pengguna uang elektronik (emoney) atas jumlah saldo tersisa pada kartu yang rusak. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan metode penelitianYuridisNormatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Produk Uang Elektronik atau e-money merupakan uang tunai tanpa fisik. Penggunaan Elektronik Money (e-money) merupakan produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah nilai unag disimpan dalam suatu media elektronik yang memiliki berbagai manfaat yang diberikan dengan kemudahan. Levering (penyerahan) melalui pembayaran emoney merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik dan seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang berhak memperoleh hak milik. Kedua: berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap rumusan masalah, hubungan hukum terjadi antara penerbit, pemegang kartu e-money. Bentuk pengaturan hukum terhadap uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009, PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik dan melalui perjanjian baku dalam perjanjian penerbitan kartu e-money. Upaya hukum bagi pemegang kartu e-money diperoleh dari upaya hukum preventif dan represif. Kata Kunci: Elektronik Money, Levering, Perlindungan Hukum 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya