Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Revayasin, Isra Miradianti
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-03-11 07:40:39
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Pengguna Uang Elektronik (emoney) berdasarkan Hukum Indonesia bertujuan pertama untuk mengetahui dan
menganalisis tentang baagimana karakteristik penggunaan e-money khususnya
dalam hal keabsahan Levering berdasarkan Hukum Indonesia. Kedua untuk
mengetahui, dan menganalisis Perlindungan Hukum pengguna uang elektronik (emoney) atas jumlah saldo tersisa pada kartu yang rusak.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan
metode penelitianYuridisNormatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Produk Uang
Elektronik atau e-money merupakan uang tunai tanpa fisik. Penggunaan Elektronik
Money (e-money) merupakan produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah
nilai unag disimpan dalam suatu media elektronik yang memiliki berbagai manfaat
yang diberikan dengan kemudahan. Levering (penyerahan) melalui pembayaran emoney merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik dan seseorang yang
berhak memindahkannya kepada orang lain yang berhak memperoleh hak milik.
Kedua: berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap rumusan masalah,
hubungan hukum terjadi antara penerbit, pemegang kartu e-money. Bentuk
pengaturan hukum terhadap uang elektronik diatur dalam PBI Nomor
11/12/PBI/2009, PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik dan melalui
perjanjian baku dalam perjanjian penerbitan kartu e-money. Upaya hukum bagi
pemegang kartu e-money diperoleh dari upaya hukum preventif dan represif.
Kata Kunci: Elektronik Money, Levering, Perlindungan Hukum