Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Dian Rahmawati Pratama, Karisma
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-03-11 06:10:47
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul ?Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan
Narkotika Nasional Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Ganja Terhadap Anak
(Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)?, dengan tujuan Pertama:
Untuk mengetahui kewenangan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika
Nasional dalam menangani penyalahgunaan ganja oleh anak, Kedua: Untuk mengetahui proses
penyidikan penyalahgunaan ganja oleh anak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik
Indonesia dan Badan Narkotika Nasional?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah menggunakan metode
penelitian secara yuridis normatif; yaitu penelitian dengan mengkaji berdasarkan perundangundangan sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Serta menggunakan pendekatan undang-undang,
Pendekatan tersebut melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama bahwa Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur secara khusus tentang anak
yang memakai narkotika, dasar hukum yang dijadikan patokan oleh penyidik Polri dalam
melaksanakan wewenang penyidikan adalah KUHAP, sedangkan dasar hukum yang dijadikan
patokan oleh penyidik BNN dalam melaksanakan wewenang penyidikan adalah UU Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua bahwa implikasi kewenangan penyidikan polri dan Badan
Narkotika Nasional (BNN) terhadap anak dapat diketahui dari pengaturan kewenangan
penyidikan dan putusan hakim, adanya perbedaan penganturan kewenangan penyidikan dan
putusan hakim, antara penyidik Polri dengan penyidik BNN seharusnya kedua penyidik
melakukan upaya persamaan persepsi pengggunaan satu peraturan yang lebih khusus sehingga
tidak menimbulkan efek atau implikasi bagi para tersangka tindak pidana narkotika golongan 1
berupa Ganja.
Kata Kunci: Anak, Kewenangan Penyidik, Narkotika, Tindak Pidana Narkotika