Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Perbandingan Penyelesaian Perkara Perdata
Antara Gugatan Sederhana dan Pemeriksaan Juri Secara Sumir Sebagai
Upaya Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana dan Biaya
Ringan bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami serta menganalisis
tentang bagaimana perbandingan gugatan sederhana dan pemeriksaan juri
secara sumir dan mengetahui apa penyelesaian yang terbaik untuk
mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan
metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan
yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur
berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: perbandingan
penyelesaian sengketa perdata antara gugatan sederhana (small claim court)
dengan pemeriksaan juri secara sumir (Summary Jury Trial) guna
mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yaitu dari segi
sederhana proses pemeriksaan, gugatan sederhana diselesaikan dalam jangka
waktu maksimal 25 hari kerja serta tidak adanya upaya hukum banding,
kasasi, perlawanan pihak ketiga maupun peninjauan kembali sedangkan
dalam hal pemeriksaan juri secara sumir, tidak dijelaskan secara eksplisit
mengenai jangka waktu dalam proses pemeriksaan namun dalam pemeriksaan
ini putusan juri menjadi putusan yang akan diikuti oleh putusan-putusan
setelahnya, namun dalam hal gugatan sederhana putusan tersebut masih
menggunakan sarana HIR dan Rbg sebagai dasar sumber hukum. Kedua;
penyelesaian yang terbaik untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya ringan antara gugatan sederhana dengan pemeriksaan juri secara
dinilai dari aspek pelaksanaan putusan adalah proses pemeriksaan juri jauh
lebih dapat mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
karena putusan pemeriksaan juri dapat digunakan sebagai rujukan dan sumber
hukum bagi putusan-putusan setelahnya dalam kasus serupa sedangkan
putusan gugatan sederhana untuk dapat dilaksanakan masih menggunakan
konsep pelaksanaan putusan dalam gugatan biasa.
Kata Kunci : Perbandingan, Gugatan Sederhana, Pemeriksaan Juri