Abstract :
ABSTRAK
Sejalan dengan maraknya upaya-upaya penegakan hukum di Indonesia, fenomena tindak kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam lingkup domestik, cenderung semakin meningkat. Sejumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan di ruang publik memang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, namun sering kali tidak menjangkau rasa keadilan, terutama bagi korban tindak kekerasan. Lain halnya dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga atau domestik, khususnya tindak kekerasa