Abstract :
Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hutang bersama setelah terjadinya perceraian di Kabupaten Lombok Timur, Selong.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan penelitian langsung ke obyek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini . Responden penelitian terdiri dari 1 Hakim Pengadilan Negeri Selong dan pere pihak yang bersengketa.
Akibat hukum terhadap h