Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggapan dan upaya Australia dalam menghapus
hukuman mati warga negaranya karena masalah penyelundupan narkoba di Bali, Indonesia.
Penyelundupan narkoba dimulai ketika sembilan warga Australia ditangkap di bandara Ngurah Rai
oleh polisi dan ditemukan berusaha untuk menyelundupkan heroin seberat delapan kilogram di
bagasi mereka. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006
adalah dua pembawa narkoba Australia Andrew Chan dan Myuran. Upaya diplomasi Australia
adalah melalui peran pemerintah dan media massa juga sebagai instrumen diplomatik. Pendekatan-
pendekatan ini sama sekali tidak berhasil. Pada bagian terakhir, peneliti berusaha menjawab dengan
pertanyaan mengapa teknik diplomasi ini tidak berhasil, yang menyebabkan dua tahanan di Bali
Sembilan hukuman mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hasil dari penelitian ini adalah
analisis strategi Australia dalam menghapus hukuman mati, alasan utama Australia untuk
menentang hukuman mati dan keterlibatan organisasi internasional dan LSM untuk menghapus
hukuman mati. Metode yang digunakan data deskriptif dan kualitatif. Sumber daya dikumpulkan
oleh sumber daya sekunder (penelitian perpustakaan) seperti jurnal, laporan, dokumen nyata, dan
laporan.