Abstract :
INTISARI
Latar Belakang: Waktu tindakan pelayanan dokter gigi kepada pasien JKN maupun pasien umum di bidang kedokteran gigi hingga kini belum ada peraturan yang jelas, yang dikeluarkan oleh BPJS.
Tujuan: Untuk mengetahui gambaran rerata waktu pelayanan yang dibutuhkan dokter gigi dalam memberikan tindakan pelayanan kepada pasien baik itu pasien JKN maupun pasien umum berdasarkan jenis tindakan konsultasi/premedikasi, tumpatan SIK, tumpatan resin komposit, pencabutan, dan scaling gigi.
Metode: Jenis penelitian ini adalah observasional deskriptif dengan desain cross sectional. Responden penelitian ini adalah 3 dokter gigi di Klinik Pratama Firdaus yang melakukan tindakan perawatan berdasarkan trend kunjungan dari kepesertaan pasien BPJS dan umum. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Variabel penelitian ini adalah waktu tindakan dan tindakan tertinggi yang dilakukan oleh dokter gigi, diukur menggunakan dummy table. Pengisian dummy table dilakukan oleh 2 orang perawat gigi sebagai observer dengan tingkat persamaan persepsi sebesar 85,71%.
Hasil: Tindakan terbanyak yang dilakukan oleh doter gigi adalah premedikasi/konsultasi. Rerata waktu tindakan yang dibutuhkan dokter gigi dalam memberikan tindakan pelayanan sesuai dengan benefit package memiliki hasil yang berbeda yaitu 18 menit 5 detik untuk pasien BPJS dan 22 menit 14 detik untu pasien umum.
Kesimpulan: Tindakan terbanyak yang dilakukan adalah premedikasi/konsultasi. Rerata waktu tindakan yang dibutuhkan dokter gigi dalam memberikan tindakan pada pasien BPJS lebih rendah dibandingkan pasien umum. Waktu tindakan yang dilakukan oleh dokter gigi sesuai dengan paket manfaat (benefit package) dipengaruhi oleh utilisasi, tindakan, kerumitan kasus, dan besaran kapitasi.
Kata Kunci: Waktu tindakan, BPJS, klinik pratama