Abstract :
Tujuan perkawinan salah satunya adalah untuk memiliki keturunan yang nantinya akan meneruskan keturunan. Namun tidak semua yang menikah diberi kepercayaan untuk dikaruniani keturunan. Apabila sudah terjadi seperti ini, pasangan suami istri melakukan pengangkatan anak. Tujuan obyektif dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksaaan pengangkatan anak, dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak dalam Penetapan Nomor : 32/Pdt.P/2019/PN.Smn serta untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak di bidang pewarisan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/Pdt.P/2019/PN.Smn. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian normatif ini adalah dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dari studi kasus Penetapan Nomor : 32/Pdt.P/2019/PN.Smn bahwa pelaksanaan pengangkatan anak telah dilakukan secara terang dan tunai. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengesahan pengangkatan anak tersebut dikarenakan demi kepentingan bagi anak. Akibat hukum dalam waris yakni bahwa anak angkat bukanlah ahli waris dari orang tua angkat tetapi ia berhak mendapatkan waris melalui hibah atau wasiat, sedangkan untuk orang tua kandung dia tetaplah ahli waris dari orang tua kandung.
Kata kunci : Akibat Hukum, Pengangkatan Anak, Pertimbangan Hakim.