Abstract :
Pemberian jaminan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas bidang tanahnya secara adil dan komprehensif. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan akselerasi pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik melalui PTSL di Kantor BPN Kabupaten Purbalingga. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL khususnya di Kabupaten Purbalingga telah dilakukan sejak tahun 2017 dengan hasil memuaskan, terlihat dari terpenuhinya target yang meningkat setiap tahunnya. Walaupun adanya hambatan internal maupun eksternal dalam pelaksanaan PTSL seperti anggaran, sumber daya manusia, administrasi desa/kelurahan maupun peserta masyarakat. Namun kinerja terus meningkat seiring dengan ketepatan solusi yang diberikan atas setiap hambatan yang ada.