DETAIL DOCUMENT
ALUR PEMBIAYAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP DEBITUR GAGAL BAYAR PADA SHOPEE PAYLATER
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
ADZROO YUMNA QURROTU'AINI
Subject
 
Datestamp
2025-02-21 02:52:58 
Abstract :
Shopee PayLater merupakan metode pembayaran beli sekarang bayar nanti yang ditawarkan platform Shopee. Namun, dibalik kemudahan yang dimiliki terdapat suatu permasalahan yang terjadi yaitu kemungkinan terjadinya gagal bayar yang dilakukan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme pembiayaan Shopee PayLater dengan norma hukum yang berlaku, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur gagal bayar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh melalui studi pustaka dengan menggunakan metode teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, PT. Shopee International Indonesia dalam mengelola fitur Shopee PayLater bekerja sama dengan PT. Commerce Finance. Produk layanan pinjaman yang ditawarkan diawasi dan terdaftar secara langsung oleh OJK di bawah tanggung jawab PT. Lentera Dana Nusantara. Perjanjian pembiayaan yang digunakan merupakan perjanjian baku dan kontrak elektronik yang bersifat tertulis. Pengguna Shopee PayLater dapat melakukan pembiayaan apabila membeli produk dalam marketplace Shopee dan memilih metode pembayaran dengan Shopee PayLater. Setelah melalui proses pembayaran dengan metode Shopee PayLater, Shopee PayLater akan langsung melakukan pembayaran terhadap biaya pembelian produk kepada pihak penjual. Perlindungan hukum bagi kreditur diberikan baik secara preventif melalui regulasi POJK Nomor 10/POJK.05/2022, UUP2SK, dan UUPK maupun secara represif melalui jalur non-litigasi dan litigasi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta