DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BRI MOBILE ATAS KERUGIAN AKIBAT TRANSAKSI GAGAL DALAM LAYANAN DIGITAL PERBANKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
ISNAENI USWATUN HASANAH
Subject
 
Datestamp
2025-02-18 02:20:06 
Abstract :
Kemajuan Teknologi dan Informasi yang kian melesat mendorong perbankan Indonesia beralih ke era perbankan digital. Salah satu bank yang turut serta dalam perbankan digital ini adalah Bank BRI dengan meluncurkan BRI Mobile. BRI Mobile ini memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri BRI Mobile juga membawa risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah BRI Mobile atas kerugian akibat transaksi gagal dalam layanan perbankan digital serta bagaimana penyelesaian terhadap sengketa akibat transaksi gagal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normative. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen lain, dan wawancara sebagai bahan pendukung dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pentingnnya perlindungan hukum terhadap nasabah BRI Mobile akibat transaksi gagal. Dimana perlindungan hukum tersebut terbagi menjadi dua yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif sendiri dapat berupa regulasi yang meliputi peraturan perundang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Mengenai Perlindungan represifnya yaitu pertanggungjawaban yang diberikan bank kepada nasabah akibat adanya pengaduan yang dilakukan oleh nasabah sebagai pengguna BRI Mobile. Penyelesaian terhadap transaksi gagal di BRI Mobile dapat dilakukan dengan cara pengaduan ke bank, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK) yang terdiri dari mediasi, arbitase, serta adjudifikasi, dan yang terakhir adalah dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau pengadilan. Akan tetapi di Bank BRI penyelesaian sengketa hanya sampai pengaduan saja dan tidak sampai ke jalur pengadilan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta