Abstract :
Skripsi dengan judul “KEDUDUKAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUDUS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCEâ€, secara umum mengulas tentang kedudukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kabupaten Kudus dalam rangka mewujudkan Good Governance
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data, dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengolahan data dengan cara memeriksa dan meneliti data, dengan tujuan untuk menjamin akurasi data dan data tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD merupakan Laporan tentang informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Tujuan Penyusunan LKPJ adalah untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu periode atau dalam periode tertentu sebagai peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Kinerja Pemerintah perlu mendapat pengawasan dari DPRD. Dengan adanya pengawasan melalui dokumen, maka anggaran yang dikeluarkan dapat dikendalikan. Jika tidak dapat dikendalikan, maka Kepala Daerah dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sebagai penilaian dalam penggunakan anggaran, maka Kepala Daerah harus memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai kontrol atas penggunaan anggaran.