Abstract :
Skripsi berjudul; Perlindungan hukum terhadap konsumen LPG (liquified petroleum gas) dari Tindakan Pelaku Usaha yang Tidak Jujur, ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dari tindakan pelaku usaha LPG (liquified petroleum gas) yang tidak jujur dan Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam hal terdapat pelaku usha LPG (liquified petroleum gas) yang tidak jujur
Dalam peneletian ini. Penulis menggunakan data primer sebagai data utama, yaitu data yang di peroleh dari penelitian di lapangan yang berupa informasi dari berbagai sumber yang di di lakukan dengan wawancara, dan data sekunder sebagai data pendukung yaitu data yang diperoleh melalui bahan primer dan bahan sekunder.
Kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kudus sebagai konsumen gas elpiji 3 kg tentang hak-hanya sebagai konsumen masih rendah. Faktor utama yang menjadi kendala dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kudus sebagai konsumen gas elpiji 3 kg antara lain: Masih kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan rendahnya pengetahuan dan pendidikan konsumen dalam hal perlindungan konsumen. Rendahnya pengetahuan konsumen dalam penggunaan dan penanggulangan bahaya elpiji 3 kg. Kurangnya intensitas sosialisasi penggunaan, bahaya, prosedur pelayanan dan pengaduan keluhan konsumen gas elpiji 3 kg.
Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam hal terdapat pelaku usaha LPG 3 Kilogram yag tidak jujur Penyelesaian sengketa konsumen akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar dalam pemakaian dan penggunaan gas elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan cara pengaduan langsung konsumen ke PT. Pertamina ataupun dilakukan sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pengaduan dan gugatan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen