DETAIL DOCUMENT
Penjatuhan sanksi pidana bersyarat bagi penjual minuman beralkohol di kabupaten kudus
Total View This Week13
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Komang, Alex
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-08-15 02:49:03 
Abstract :
Skripsi dengan judul “PENJATUHAN SANKSI PIDANA BERSYARAT BAGI PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KUDUS”, secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan hakim memilih menjatuhkan pidana bersyarat dalam putusan Nomor 77/Pid.C/2016/PN.Kds dan 32/Pid.C/2017/2017/PN.Kds dan pelaksanaan pengawasan terhadap terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat dalam putusan Nomor 77/Pid.C/2016/PN.Kds dan 32/Pid.C/2017/2017/PN.Kds Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Spesifikasi deskriptif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pemidanaan bersyarat merupakan bukan pemidanaan secara fisik (badan) yang sifatnya memberikan nestapa kepada terpidana, tetapi pidana bersyarat adalah bentuk hukuman kepada terpidana dengan maksud memberikan pembinaan yang disertai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Hakim (Pasal 14b ayat (2) KUHP). Dalam menjatuhkan pidana bersyarat harus memenuhi syarat formal dan materiil. Syarat-syarat yang menyertai pengenaan suatu pidana bersyarat mencakup syarat umum, merupakan syarat yang harus selalu ada dalam penjatuhkan pidana bersyarat dan syarat khusus, kewajiban mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14c ayat (1) KUHPidana. Alasan lainya yaitu kemungkinan munculnya penjahat-penjahat baru, sebab waktu penahanan yang relatif singkat terhadap terpidana, dapat menimbulkan pergaulan yang negatif dengan narapidana yang terlebih dahulu ada, dengan berbagai macam pengalaman buruknya yang akan berdampak pada pola tingkah laku terpidana. Pengawasan terhadap terpidana bersyarat hanya bersifat formalis saja. Hal ini karena, Jaksa yang bertugas mengawasi terpidana bersyarat juga mempunyai tugas lain, yaitu melakukan penuntutan Dalam organisasi kejaksanaan Negeri sendiri tidak ada bagian yang khusus menangani pidana bersyarat, setelah terpidana berjanji kepada Jaksa banhwa dirinya akan mentaati dan menjalankan syarat-syarat yang telah diberikan oleh hakim, seakan-akan sudah selesai dan terpidana bersyarat merasa dirinya telah bebas. Faktor tersebut karena beberapa hal : Belum adanya aturan atau pedoman yang baku terhadap pelaksanaan pidana bersyarat;Teknik adminstrasi yang belum terarah dari instansi yang berkaitan dengan pengawasan pidana bersyarat;Kurangnya anggaran atau pembiayaan kepada pihak terkait sehingga menyebabkan eksekutor atau pengawas tidak terlalu peduli terhadap pengawasan pidana bersyarat.Kurang koordinasi antara Jaksa dengan Kepala di mana terpidana bersyarat tinggal. 
Institution Info

Universitas Muria Kudus