Abstract :
Skripsi yang berjudul “IMPLIKASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP
PEGAWAI HONORER DAERAH DI KABUPATEN KUDUS†ini secara umum
bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan dan perlindungan hukum bagi
Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus yang masih bekerja dan
mengabdi di berbagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan yang ada dan data primer yang
berasal dari hasil wawancara dengan pejabat yang berwenang di Kantor Badan
Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus serta beberapa Pegawai
Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus yang masih menjalankan tugas.
Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Pegawai Honorer Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus merupakan pegawai tidak tetap yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan daerah, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten
Kudus Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kudus atas dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian memberikan kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk
mengangkat pegawai tidak tetap yang dalam peraturan turunannya berupa
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dikenal sebagai bagian dari jenis
tenaga honorer.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
saat ini berlaku sebagai ganti dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak lagi menggunakan istilah pegawai tidak
tetap maupun tenaga honorer, tetapi istilah yang digunakan dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk sebutan pegawai non PNS
adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan perbedaan nama sebutan dalam kedua Undang-Undang tersebut
tentu menjadi suatu pertanyaan bagi para PHD Pemerintah Kabupaten kudus
terhadap status dan perlindungan bagi mereka yang saat ini masih bekerja dan
mengabdi di berbagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.