Abstract :
Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Berbagai macam kemudahan dalam pembayaran pajak telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak diantaranya secara manual, e-filling, dan e-billing agar masyarakat dapat menjadi patuh pajak. Peneliti mengambil obyek di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati. Penelitian ini dilakukan secara langsungatau penelitian lapangan dengan pendekatan metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dengan cara menyebarkan kuesioner. Teknik untuk pengambilan sempel menggunakan purposive sampling sehingga diperoleh sampel 100 responden yang terdaftar di KPP Pratama Pati. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaporan SPT secara manual berpengaruh positif dan signifikan, variabel e-filling berpengaruh positif dan signifikan, dan variabel e-billing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.