Abstract :
Skripsi dengan judul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERJUDIAN†(Analisis Putusan Hakim Nomor : 269/Pid.B/2009/PN.Kds) secara umum mengulas tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perjudian. Skripsi ini mengangkat permasalahan sebagai berikut, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian dan faktor yang melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana perjudian berulang-ulang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam hal teknik pengumpulan data , penulis menggunakan data primer, data primer adalah data yang diperoleh dari sumber pertama baik dari individu seperti hasil dari wawancara atau hasil kuesioner, dan data skunder, data skunder adalah data primer yang diperoleh oleh pihak lain atau data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pengumpulan data primer atau oleh pihak lain yang pada umumnya disajikan dalam bentuk table-tabel atau diagram-diagram. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya mendasarkan pada pertimbangan yang bersifat yuridis maupun yang bersifat non yuridis. Umumnya faktor-faktor yang melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana perjudian berulang-ulang adalah karena faktor sosial, ekonomi dan lingkungan.