Abstract :
Skripsi dengan judul PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN
1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT DI
MUKA UMUM secara umum mengulas tentang penegakan hukum terhadap
pelanggaran Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
mengeluarkan Pendapat di muika umum. Skripsi ini mengangkat permasalahan
tentang peran Polri dalam penegakan hukum di Polres Kudus terhadap
pelanggaran Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, dan hambatan-hambatan yang dihadapi
Polri dalam menegakkan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam pkenelitian ini adalah yuridis
sosiologis, dalam hal teknik pengumpulan data , penulis menggunakan data
primer dan skunder. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan
selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai
permasalahan yang dibahas, dan selanjutnya disusun sebagai skripsiyang bersifat
ilmiah.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tidak ditemukan dalam pelaksanaan aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat atau organisaasi kemasyarakatan di Kabupaten Kudus, artinya pdelanggaran yang dilakukan masih dalam batas kewajaran, seperti menutup jalan sehingga membuat arus lalu lintas menjadi macet, serta mengajak anak kecil dalam aksi demonstrasi untuk dijadikan perisai apabila terjadi bentrok dengan anggota Polri khususnya anggota Polres Kudus.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan serta mahasiswa di wilayah hukum Polres Kudus masih dalam batas kewajaran dan terkendali, gangguan atau hambatan yang terjadi juga tidak terlalu berat artinya masih bisa ditoleransi, dan pelaku pelanggaran di beri pembinaan serta diberi arahan-arahan untuk melakukan aksi damai sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bisa terjalin hubungan yang baik antara para peserta aksi dengan anggota keamanan.