Abstract :
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyidik kepolisian dalam menggali keterangan untuk mengungkap jaringan narkotika menurut aturan hukum yang positif. Di samping itu juga untuk mengetahui hambatan serta solusi penyidik dalam penggalian keterangan oleh penyidik dalam mengungkap jaringan narkotika . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan cara menelusuri literatur yang berhubungan dengan penelitian, meliputi literature-literatur, perundang-undangan, dan wawancara. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Cara penyidik dalam menggali keterangan untuk mengungkap tindak pidana narkotika melalui jasa penitipan telah sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU Narkotika. Mengingat tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus serta adanya hal-hal khusus dan keperluan yang khas dalam tindak pidana narkotika. Dalam menggali keterangan dan mengungkap jaringan narkotika, penyidik kepolisian mempunyai tehnik, yaitu: Undercover buy adalah tehnik pembelian terselubung yang diawasi dan Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi) yang meliputi Controlled import atau export ?pass through?, Controlled Delivery dengan cooperating dependant atau kurir narkotika yang dapat diajak kerjasama, Controlled Delivery dengan undercover agent bertindak sebagai kurir sindikat. Serta adanya peningkatan kemampuan penyidikan oleh kepolisian kepada penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.