Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah perjanjian jualbeli
rumah berdasarkan pada perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok
dapat berlangsung, dan mengetahui pertimbangan hakim tentang jual-beli rumah,
serta mengetahui dasar alasan-alasan pertimbangan advokat dalam memberikan
bantuan hukum terhadap pihak tergugat
Jenis penelitiannya adalah hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka atau penelitian hukum
kepustakaan. Tipe penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang merupakan
pendekatan dengan tujuan mempertahankan keutuhan dari gejala yang diteliti. Sumber
data dalam penelitian ini yaitu menggunakan data sekunder yaitu data dari penelitian
kepustakaan. Metode pengumpulan data ini adalah dengan studi pustaka yaitu
mengumpulkan data-data yang diperoleh dari buku-buku dan dari sumber-sumber
data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengolahan data ini adalah Editing
yaitu memeriksa atau membetulkan data agar dapat dipertanggungjawabkan. Metode
analisis data menggunakan metode induktif, yaitu menalar dari kasus?kasus
individual nyata ke hal yang umum-abstrak.
Perjanjian jual-beli dapat terjadi cukup dengan kata sepakat antara para pihak yang
menyelenggarakannya, tetapi agar mempunyai kekuatan hukum, tentu harus
dibuatkan akta jual-beli oleh pejabat yang berwenang. Dalam berlangsungnya
perjanjian jual-beli rumah yang perlu diperhatikan yaitu, sepakat mengenai barang
dan harga atau dilakukan secara tunai dan terang, dilakukan dihadapan pejabat
pembuat akta tanah dan dibuatkan akta jual-beli, dan didaftarkan di Badan Pertanahan
untuk perolehan haknya (hak atas tanah.).
Perjanjian jual-beli adalah perjanjian pokok dalam perjanjian jual-beli rumah pada
umumnya, namun bagaimana jika dalam suatu perjanjian jual-beli tersebut didasari
dengan perjanjian utang-piutang sehingga perjanjian pokoknya adalah perjanjian
utang piutang ?
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian jual-beli berdasar utangpiutang
sebagai perjanjian pokok dalam pelaksanaannya tidak dapat terjadi, karena
Perjanjian pokoknya adalah utang piutang dan obyek berupa rumah tidak dijaminkan
sebelumnya sebagai jaminan hutang.