Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perda kota Surabaya nomor
7 tahun 2002 berkaitan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menempati Ruang
Terbuka Hijau di kawasan Surabaya timur. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
keberadaan pedagang kaki lima ini menimbulkanberbagai problema perkotaan di kota
Surabaya, antara lain ketidaknyamanan yang dialami para pemakai jalan karena ruang
terbuka hijau yang berada di Surabaya khususnya di kawasan Surabaya timur dipenuhi oleh
pedagang kaki lima. Setelah melakukan analisa terhadap data yang diperoleh, terlihat bahwa
penulis masih saja menemukan tindakan pelanggaran dan perilaku masyarakat ekonomi
bawah yang dengan sengaja memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk melakukan aktifitas
berjualan sebagai pedagang kaki lima, khususnya pada jam-jam tertentu mulai pukul 18.30-
22.00 WIB, meskipun sudah jelas aturannya bahwa pemanfaatan ruang terbuka hijau tidak
boleh menyimpang dari fungsinya sesuai dengan bunyi pasal 10, perda kota Surabaya nomor
7 tahun 2002
Keberadaan pedagang kaki lima ( PKL ) yang demikian, membuat Pemerintah Kota
Surabaya untuk memandirikan PKL dan meminimalisir permasalahan yang diakibatkan oleh
PKL. Berkaitan dengan hal diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisa bagaimana Implementasi Perda no 7 Tahun 2002, Upaya-upaya serta hambatanhambatan
yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Lokasi penelitian ini adalah di kota Surabaya
khususnya di Surabaya Timur Tekhnik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah
adalah wawancara secara langsung kepada PKL dan Kepala Dinas Koperasi dan Sektor
Informal Kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya. Jenis dan sumber
data yang digunakanadalah data primer dan data sekunder.
Setelah melakukan analisa terhadap data yang diperoleh, terlihat bahwa Implementasi
Perda No 7 Tahun 2002 di kota Surabaya masih belum dapat berjalan dengan baik, Oleh
sebab itu, perlu dilakukan penanganan secara serius terhadap permasalahan ini yaitu dengan
meningkatkan kominikasi antara Pemkot dengan para PKL, Pemkot harus mempunyai sikap
yang tegas dalam memberikan sanksi jika terdapat kesalahan kesalahan dari pihak PKL,
pemkot juga harus menyediakan lahan Khusus untuk PKL dan Pemkot harus membantu PKL
dalam hal permodalan serta Pemkot harus mengawasi pelaksanaan pembinaan PKL yang
dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Sektor Informal Kota Surabaya.