Abstract :
Pembangunan Nasional dimaksudkan sebagai suatu proses kegiatan yang
bertujuan merubah kondisi lebih baik,yang dilaksanakan di segala bidang.salah
satunya di bidang ekonomi.Banyaknya lapangan pekerjaan merupakan faktor yang
sangat penting dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
adil dan makmur baik meteriil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun yang terjadi di Indonesia adalah
masih sedikitnya lapangan pekerjaan,dan ini yang menjadi faktor utama
banyaknya pengangguran di Indonesia.Dan salah satu cara untuk mengatasi
banyaknya pengangguran di Indonesia adalah dengan mengirim Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri.
Namun banyak permasalahan yang di alami oleh Tenaga kerja
Indonesia,baik pada saat pra penempatan,saat penempatan maupun purna
penempatan.Banyak hak-hak Tenaga Kerja dilanggar, karena posisi Tenaga Kerja
Indonesia yang sangat lemah.Dari uraian diatas jelas bahwa para TKI sangat perlu
untuk mendapat perlindungan,demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui prosedur perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Dan untuk mengetahui seberapa jauh perlindungan terhadap TKI, baik oleh
pemerintah maupun oleh PPTKIS, menurut undang undang yang berlaku, dalam
hal ini undang-undang nomor 39 tahun 2004.
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum
yuridis normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif.
Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu, peraturan perundangundangan,
laporan, arsip, dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan
analisis data kualitatif dengan analisis non statistik.
Berdasarkan analisis dan penelitian data yang telah dilakukan dapat di
ketahui bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja
Indonesia, terutama dalam masalah perlindungan, mulai dari masa pra
penempatan, saat penempatan di Negara tujuan maupun pada saat paska
penempatan.
Untuk mengatasi masalah perlindungan tenaga kerja Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa pemerintah maupun PPTKIS, harus Memfasilitasi
penyelesaian kasus TKI dengan advokasi dan pembelaan TKI, dan sebelum TKI
diberangkatkan sebaiknya dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu.Dan
hendaknya pemerintah segera memperbaiki peraturan perundang-undangan
tentang Penempatan da Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang berlaku saat
ini.