Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk megetahui bagaimana penerapan hak-hak
tersangka dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh seorang peyidik sebagai
aparat penegak hukum dan tersangka sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak
pidana pencurian dan untuk mengetahui faktor-faktor serta dampak-dampak yang
menyebabkan hak-hak tersangka diabaikan dalam proses penyelidikan tindak pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat
deskriptif analisis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data
primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan
sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah
dengan menggunakan dua jenis metode pengumpulan data, yaitu metode studi
kepustakaan dan metode wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis
dengan menggunakan cara metode diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP khususnya Pasal 52 yaitu dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dan pada Pasal 66
yaitu Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam
pelaksanaannya masih ditemui beberapa faktor-faktor yang menyebabkan hak-hak
tersangka diabaikan dalam proses penyelidikan tindak pidana. Manfaat yang
diperoleh dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan kepada penyidik agar
lebih menghargai tersangka dan menerapkan hak-hak yang diberikan kepada undangundang
kepada tersangka.