Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana Pada
Perkara Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Korupsi? bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis dalam hal
bagaimana disparitas itu dapat dijatuhkan untuk perkara korupsi. Kedua untuk
mengetahui dan menganalisis akibat hukum disparitas penjatuhan pidana pada
perkara korupsi.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan
penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, disparitas itu
dapat dijatuhkan untuk perkara korupsi asalkan hakim dalam putusannya
didasarkan atas pertimbangan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa. Kecuali yang tesebut dalam pada huruf a,e,f dan h,
apabila terjadi sesuatu kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan maka
kekhilafan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya
putusan demi hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP
beserta penjelasannya. Kedua akibat hukum disparitas penjatuhan pidana pada
perkara korupsi, di mana hakim yang menjatuhkan putusan tidak didasarkan atas
tidak mencatumkan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa, bukan karena terjadi salah ketik, melainkan ada suatu
kesengajaan dengan berbagai pertimbangan yang perlu dicurigai, maka putusan
tersebut adalah batal demi hukum.