Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses perlindungan
hukum bagi perempuan di bawah umur korban human trafficking. Latar belakang
yang digunakan adalah adanya penilaian yang mengelompokkan Indonesia dalam
peringkat 3 negara bermasalah dalam pemberantasan human trafficking oleh dunia
Internasional.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber
data diperoleh dari berbagai literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam penelitian ini, fenomena yang ada pada latar belakang
masalah akan dipadukan dengan studi kepustakaan dan pemikiran penyusun yang
dikembangkan.
Analisa yang dilakukan adalah mengenai perlindungan hukum terhadap
korban yang saat ini diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP,
KUHAP, Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan
Anak dan upaya hukum yang dapat dilakukan korban agar bisa menjerat
pelakunya dengan hukuman yang lebih berat.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa trafficking merupakan suatu
tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena banyak mengancam para
perempuan di bawah umur untuk dijadikan korban. Perlindungan hukum terhadap
korban saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat
jarangnya pidana yang berat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku. Belum
adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan manusia juga
menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan manusia yang
telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Hal ini juga dapat
berpengaruh terhadap kestabilan negara kita karena perempuan di bawah umur
pada hakekatnya adalah penerus cita-cita kartini Indonesia.