Abstract :
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris termasuk siapa-siapa yang berhakmenjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Maka hartapeninggalannya akan dibahagikan kepada ahli warisnya (seperti anak, isteri,suami, ibu, dan lain-lain), menurut hukum Islam. Harta yang dibahagikan kepada ahli waris merupakan harta yang ditinggalkan setelah diselesaikan segalapembiayaan pengurusan jenazah, hutang pewaris (zakat, nazar, dll) dan wasiatyang dibenarkan oleh syarak (tidak melebihi 1/3 dari jumlah harta). Sedangkan hukum waris perdata merupakan aturan hukum yang mengatur tentangperpindahan hak kepemilikan harta kekayaan.
Tujuan yang akan dicapai adalah merancang dan membuat sebuah aplikasi sistem pembelajaran waris menurut hukum islam dan hukum perdataberbasis web sehingga dihasilkan output berupa bagian - bagian tiap ahli waris,jumlah harta yang didapat serta dasar hukum yang sesuai dengannya.
Penelitian ini telah menghasilkan sistem pembelajaran hukum warismenurut hukum islam dan hukum perdata berbasis web dapat digunakan sebagai referensi dalam menentukan proporsi pembagian waris menurut hukum islam danhukum perdata sesuai dengan kasus yang ada, dan menyajikan informasi seputarilmu waris Islam dan waris perdata.