Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai perjanjian
sewa menyewa barang milik daerah khususnya tentang reklame.
Upaya hukum yang akan dilakukan bila salah satu pihak melakukan
wanprestasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai
pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan
menggunakan dua jenis metode pengumpulan data, yaitu metode studi kepustakaan,
metode wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan
cara teknis analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pihak Swasta sudah tepat
dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara atau Daerah.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban
terhadap permasalahan yang diteliti serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan
terhadap para pihak yang mengalami dan terlibat langsung dengan judul ini