Abstract :
Sebagai pihak yang lemah, konsumen perlu mendapatkan perlindungan
hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen dirasa sangat penting mengingat
masih dapat diketemukannya produk cacat dipasaran. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum bagi pihak konsumen terhadap
produk yang cacat barang serta untuk mengetahui bagaimana bentuk upaya hukum
dalam penyelesaian sengketa konsumen bila mengalami kerugian akibat produk yang
cacat barang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data
sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data
sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan adalah dengan menggunakan studi kepustakaan, perolehan bahan
hukum melalui penelitian kepustakaan dikumpulkan dengan cara mencari dan
mempelajari serta memahami buku-buku ilmiah yang memuat pendapat beberapa
sarjana. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara metode
diskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang mengalami kerugian
akibat cacat produk dapat menuntut ganti kerugian sebagai tanggung jawab produk
pelaku usaha. Selain itu, terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha
yang telah merugikan konsumen akibat cacat produk tersebut sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK).
Adapun upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen yang mengalami
kerugian akibat cacat produk yaitu dapat melalui litigasi maupun non litigasi. Dalam
kasus yang penulis angkat, proses penyelesaiannya menggunakan non litigasi yaitu
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Manfaat yang diperoleh
dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan kepada BPSK serta pihakpihak
yang terkait agar lebih tegas dalam menyelesaikan masalah konsumen dan
menerapkan hak-hak yang diberikan undang-undang kepada konsumen.