Abstract :
Alasan penulis memilih judul Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan
Terhadap Anak di Bawah Umur dikarenakan, ilmu pengetahuan yang mempelajari
tentang kejahatan melihat munculnya kejahatan bisa dikarenakan banyaknya sebab.
Sebab terjadinya kejahatan tersebut antara lain bisa diketahui melalui ciri fisik seseorang
bahwa ciri fisik orang jahat berbeda dengan ciri fisik orang tidak jahat, ciri psikis bahwa
ciri ini terletak dalam kejiwaan seseorang yang muncul menghasilkan kelakuan jahat, ada
juga yang memandang bahwa kejahatan muncul dikarenakan ciri-ciri sosial yaitu
kejahatan di hasilkan oleh proses-proses yang sama seperti kelakuan sosial atau dengan
kata lain kejahatan dihasilkan karena meniru keadaan sekelilingnya.
Adapun permasalahan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di
bawah umur antara lain mengenai, bagaimana pemidanaan tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur, apa faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan
terhadap anak di bawah umur serta faktor penerapan sanksi yang di jatuhkan oleh hakim
terhadap pelaku kejahatan apakah sudah sesuai dan mencerminkan keadilan yang bisa
diterima oleh semua pihak ataukah belum sesuai dengan keinginan semua pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian kasus ini adalah Yuridis Sosiologis,
teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara secara langsung dengan
beberapa warga Jalan Dadapsari RT.01/RW.06 kelurahan Dadapsari Kecamatan
Semarang Utara, data diperoleh melalui riset di Pengadilan Negeri Semarang hasil
penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif analisis.
Pemidanaan pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah
umur telah diputuskan oleh hakim yaitu sanksi pidana kurungan selama 10 tahun dimana
sanksi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman
kurungan selama 12 tahun. Faktor penyebab terjadinya perbuatan cabul terhadap anak di
bawah umur dipengaruhi antara lain oleh faktor dari dalam diri pelaku serta faktor yang
berasal dari luar. Faktor yang mempengaruhi dalam penerapan sanksi pidana bagi pelaku
perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dalam keputusannya hakim terkadang
dianggap kurang memenuhi rasa keadilan untuk semua pihak, ini dikarenakan hakim
dalam mengambil keputusan selain mengacu pada peraturan yang berlaku juga menitik
beratkan pada sifat baik serta sifat jahat terdakwa.