Abstract :
PT. Aquafarm melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada
karyawannya, hal ini dilakukan akibat mogok kerja, sebanyak 92 pekerja PT
Aquafarm Nusantara terkena pemutusan hubungan kerja oleh pihak manajemen..
Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan alasan melanggar perjanjian
kerja bersama Pasal 44 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari tanpa
pemberitahuan. Berdasarkan uraian tersebut maka dilakukan penelitian dengan
judul : ?Penyelesaian Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Atas Buruh PT.
Aquafarm ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial?
Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana penyelesaian
perkara pemutusan hubungan kerja atas buruh PT. Aquafarm ditinjau dari Undang-
Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
? (2) Apakah penyelesaian perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang didasarkan
pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 memberikan rasa keadilan bagi buruh ?
(3) Masalah-masalah apa saja yang timbul dalam penyelesaian perkara pemutusan
hubungan kerja atas buruh PT. Aquafarm ditinjau dari Undang-Undang No. 2
Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis
menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Pengumpulan data
melalui data sekunder. Metode penyajian data dalam penelitian dilakukan dengan cara
deskriptif. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyelesaian Perkara Pemutusan
Hubungan Kerja atas Buruh PT. Aquafarm Ditinjau dari Undang-Undang No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan
dengan melibatkan Disnakertrans Kota Semarang, karena adanya ketidakadilan
dalam PHK Karyawan PT. Aquafarm tanpa adanya surat teguran atau surat
peringatan terlebih dahulu dari pihak perusahaan. (2) Undang-Undang No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam
penyelesaian Perkara PHK di PT. Aquafarm mempunyai rasa adil dan menjadi
pijakan dalam melakukan penyelesaian perkara di PT. Aquafarm (3)..Masalahmasalah
yang timbul dalam Penyelesaian Perkara Pemutusan Hubungan Kerja atas
Buruh PT. Aquafarm ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara lain di mana pihak
Karyawan PT. Aquafarm merasa dirugikan akibat di PHK tanpa adanya
musyawarah dan mufakat sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sedangkan
masalah eksternal antara lain ketidaktahuan pekerja akan keberadaan, fungsi dan
peranan SPSI, keberadaan SPSI yang tidak bebas/ dibawah kekuasaan perusahaan,
keberadaan SPSI yang tidak menjalankan fungsinya