Abstract :
PT. Herculon Carpet Semarang yang terletak di Jalan Semarang Kendal Km
11.5 Semarang, Hubungan kerja antara perusahaan (pimpinan) dengan karyawan
yang dilakukan melalui perjanjian kerja bersama, yang memuat kesepakatan dua
pihak tersebut yang berisi mengenai ruang lingkup pekerjaan, pelaksanaan tugas,
pengupahan, waktu kerja, tata tertib, tunjangan kerja, pemutusan hubungan kerja
dan perselihan kerja. Salah satu permasalahan dalam perjanjian kerja pada PT.
Herculon Carpet Semarang adalah mengenai upah lembur, dimana terdapat
kesenjangan antara upah lembur yang diberikan pada karyawan borongan lebih
besar daripada pemberian upah lembur pada karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Selain itu tidak adanya jaminan kecelakaan kerja pada karyawan borongan.
Berdasarkan uraian tersebut maka dilakukan penelitian dengan judul :
? Tinjauan Hukum Tentang Penetapan Upah Lembur dan Jaminan
Kecelakaan Kerja di PT. Herculon Carpet Semarang ?
Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana dasar hukum
penetapan dan pelaksanaan upah lembur serta jaminan kecelakaan kerja di PT.
Herculon Carpet Semarang ? (2) Hal-hal apakah yang menjadi kendala dalam
penetapan dan pelaksanaan upah lembur serta jaminan kecelakan kerja di PT.
Herculon Carpet Semarang ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis
menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Pengumpulan data
melalui data sekunder (isi perjanjian). Metode penyajian data dalam penelitian
dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar hukum penetapan dan
pelaksanaan upah lembur serta jaminan kecelakaan kerja di PT. Herculon Carpet
Semarang, diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.
KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
dan Peraturan Kerja Bersama PT. Herculon Carpet Semarang. (2) Kendala dalam
penetapan dan pelaksanaan upah lembur serta jaminan kecelakaan kerja di PT.
Herculon Carpet semarang adalah : (a) . Hambatan intern yaitu Karyawan
keluar dari perusahaan, Kartu peserta Jamsostek hilang , Perusahaan terlambat
dalam membayar iuran Jamsostek (b) Hambatan Ekstern yaitu Tidak adanya
pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Tidak adanya teguran dari Jamsostek