Abstract :
PT. (Persero) Pegadaian Banyumanik sebagai kreditur mempunyai
kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung terhadap benda yang menjadi
jaminan Hal-hal yang berkaitan dengan lelang ini kadang tidak diketahui oleh
debitur yang bersangkutan, selain itu batas-batas perlindungan hukum terhadap
debitur dalam suatu perjanjian kredit gadai tidak banyak dimengerti nasabah gadai,
terutama saat pemberitahuan secara person sebelum terjadinya lelang gadai.
Berdasarkan uraian tersebut maka dilakukan penelitian dengan judul : ?
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Gadai Dalam Pelelangan Barang
Jaminan di PT Pegadaian Banyumanik?
Perumusan masalah penelitian ini adalah (1)Bagaimana perlindungan hukum
terhadap debitur gadai dalam pelelangan barang jaminan di PT. (Persero)
Pegadaian Banyumanik ? (2) Kendala apa yang timbul pada perlindungan hukum
terhadap debitur gadai dalam pelelangan barang jaminan di PT. (Persero)
Pegadaian Banyumanik dan solusinya?
.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis
menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Pengumpulan data
melalui data primer dan data sekunder. Metode penyajian data dalam penelitian
dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum Terhadap
Debitur Gadai Dalam Pelelangan Barang Jaminan di PT. (Persero) Pegadaian
Banyumanik, terjadi jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam
membayar uang pinjaman ataupun sewa modal (bunga) pada batas waktu yang
telah ditentukan, maka barang nasabah tersebut akan dilelang. Lelang ini bersifat
terbuka, masyarakat umum dapat mengikuti lelang ini. Oleh karena itu sebelum
melakukan lelang terhadap barang jaminan dilakukan pemberitahuan kepada
nasabah bahwa akan dilaksanakan lelang terhadap barang jaminan miliknya
melalui Papan Pengumuman di Kantor Cabang, Studio Radio Daerah dan Media
lainnya. Dalam setiap bulannya lelang dilaksanakan antara tanggal 5 sampai
tanggal 7 dan tanggal 18 sampai tanggal 20. (2) Kendala Yang Timbul Pada
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Gadai Dalam Pelelangan Barang Jaminan
Di PT. (Persero) Pegadaian Banyumanik Dan Solusinya, adanya nilai barang
jaminan mengalami penurunan maka untuk sementara waktu, barang dibeli pihak
Pegadaian sesuai dengan nilai pinjaman ditambah dengan sewa modal, dan barang
baru dijual ketika nilai harga barang mengalami kenaikan., barang jaminan rusak
maka terlebih dahulu barang-barang jaminan tersebut diperbaiki sehingga barang
jaminan layak untuk dijual, barang jaminan hilang maka pihak Pegadaian telah
mengikutsertakan setiap barang jaminan pada program asuransi sehingga setiap
terjadi kehilangan barang akibat pencurian ataupun kebakaran akan diganti oleh
pihak asuransi