Abstract :
Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan hukum juga harus
dilindungi dengan kebijakan untuk meminimalisasi resiko yang harus
ditanggung konsumen. Yaitu dengan mencegah beredarnya produk cacat
terutama dalam pencantuman label berat bersih di pasar . Banyak produkproduk
cacat terutama dalam ketentuan berat bersih timbangan yang beredar di
masyarakat, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tanggung
jawab pelaku usaha dalam pengurangan berat bersih timbangan tidak diatur
secara tegas. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana bentuk tanggung
jawab pelaku usaha terhadap pengurangan timbangan makanan dalam kemasan
ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa terhadap pengurangan berat bersih timbangan makanan
tersebut.
Dalam melakukan penulisan ini digunakan metode penelitian normatif
yuridis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil analisis penelitian, disimpulkan
bahwa sengketa akan timbul apabila salah satu pihak merasa dirugikan hakhaknya
oleh pihak lain, sedangkan pihak lain tidak merasa demikian. Proses
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap
pengurangan berat bersih timbangan dalam kemasan dapat dilakukan semua
konsumen bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat melalui
gugatan legal standing. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh
melalui jalur Litigasi maupun non litigasi. Dan disini juga dibahas tentang
bagaimana bentuk pertanggung jawaban.
Saran dalam penelitian ini adalah agar para konsumen lebih teliti dalam
membeli suatu produk dan agar para pelaku usaha lebih beritikad baik dalam
menjual produknya.