Abstract :
Koperasi Serba Usaha Irfan Jaya Agung Pati yang kegiatan utamanya
adalah unit simpan pinjam adalah Koperasi yang memberikan jasa simpan pinjam
untuk usaha.Usaha simpan pinjampada Koperasi memiliki ciri yang khas, yaitu
merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung
resiko.Salah satu yang menjadi masalah adalah apabila sistem pembayaran
angsuran berkala yang telah disepakati mengalami masalah/kemacetan, karena
mengandung resiko, maka Koperasi dalam pemberian pinjaman kepada debitur
untuk jumlah utang tertentu membebaninya dengan Hak Tanggungan.Di Koperasi
Irfan Jaya Agung Pati ada beberapa pinjaman dengan Hak Tanggungan yang tidak
didaftarkan di Kantor Pertanahan, sehingga menimbulkan masalah, dan butuh
penyelesaian.Berdasarkan kondisi dan alasan-alasan yang muncul di Koperasi
Irfan Jaya Agung Pati, maka penulis melakukan penelitian berjudul ?TINJAUAN
HUKUM TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN
JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA KOPERASI IRFAN JAYA
AGUNG PATI?.Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana
pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan pada
Koperasi Irfan Jaya Agung Pati, baik terhadap anggota maupun non anggota? (2)
Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak
didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional? (3) Masalah-masalah apa yang timbul
dalam perjanjian utang piutang dengan Hak Tanggungan pada Koperasi Irfan Jaya
Agung Pati?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif.Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini
penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Menggunakan
sumberdata sekunder dan sumber data primer sebagai tambahan.Metode penyajian
data dalam penelitian dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang
dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan Jaminan
Hak Tanggungan di Koperasi Irfan Jaya Agung Pati baik terhadap anggota
maupun non anggota, hanya debitur yang memenuhi persyaratan saja yang
pinjamannya bisa dicairkan. (2) Bahwa pinjaman dengan Hak Tanggungan yang
diberikan oleh Koperasi Irfan Jaya Agung Pati yang tidak didaftarkan,
mengandung resiko kreditur tetap sebagai kreditur konkuren, sehingga
mengakibatkan Koperasi tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang
dijaminkan Hak Tanggungan tersebut. (3) Permasalahan yang timbul dalam
pemberian pinjaman dengan Hak Tanggungan tersebut diselesaikan melalui jalur
yang sudah disepakati oleh pihak Koperasi Irfan Jaya Agung Pati, yaitu tidak
melalui pengadilan