Abstract :
Kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini sering kali menempatkan bahwa
pelakunya bukan hanya orang dewasa saja melainkan anak-anak juga, penyidik selaku pintu utama
proses penegakan hukum dituntut untuk terus bekerja keras dan berupaya semaksimal mungkin agar
dapat melakukan penyidikan dengan baik dan benar. Penyidikan pada hakikatnya bertujuan untuk,
mencari dan menemukan kebenaran hukum materil (materiile waarheid)
Tidak terkecuali jika yang menjadi pelaku tindak pidana adalah anak-anak. Penyidik yang
menangani perkara anak dalam menjalankan tugasnya terkadang mengalami kebuntuan yang mungkin
disebabkan oleh keterbatasan penyidik mengenai hal-hal tertentu yang berhubungan dengan anak.
Penyidik dapat meminta bantuan kepada psikologi forensik (psikolog) yang merupakan ahli kejiwaan
dimana tindak pidana yang dilakukan oleh anak bisa saja diakibatkan oleh kondisi kejiwaan anak
yang terluka akibat berbagai faktor penyebab sehingga anak berani dan nekat melakukan suatu tindak
pidana. Berdasarkan apa yang telah penulis sampaikan maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan mengambil judul ?IMPLEMENTASI PSIKOLOGI FORENSIK PADA TINDAK
PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN?
Perumusan masalah yang akan diteliti adalah 1) bagaimanakah implementasi psikologi
forensik pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam proses penyidikan. 2) bagaimanakah
langkah-langkah psikologi forensik dalam mengungkapkan kebenaran hukum dalam suatu peristiwa
pidana yang dilakukan oleh anak.
Metode penelitian yang dipakai meliputi penelitian hukum normatife dengan meneliti bahan
kepustakaan, spesifikasi penelitian bersifat in concreto, sumber data yang diperoleh merupakan
sumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, metode pengumpulan data yang diperoleh
dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, metode penyajian data disajikan dalam
bentuk keterangan tertulis bersifat deduktif yaitu uraian yang bersifat umum kepada uraian yang
bersifat khusus, metode analisa data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian bahwa 1) implementasi psikologi forensik pada tindak pidana yang dilakukan
oleh anak dalam proses penyidikan masih sangat terbatas dan hanya diperlukan pada kasus-kasus
tertentu saja misalnya hanya pada kasus percabulan saja. Sangat disayangkan mengingat tindak pidana
yang dilakukan oleh anak bisa sangat beragam seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan
lainnya. 2) langkah-langkah yang dilakukan oleh psikologi forensik dalam mengungkap kebenaran
hukum dalam suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh anak sangat tepat yaitu dengan
mengkondisikan anak dalam keadaan aman dan nyaman serta menghindarkan anak dari rasa takut dan
cemas sehingga saat dilakukan interogasi anak dapat menjawab setiap pertanyaaan yang diberikan
oleh penyidik tanpa ada paksaan dari pihak manapun sehingga kebenaran hukum materil dapat
terungkap.
Kesimpulan dari hasil penelitian,1) Implementasi psikologi forensik pada tindak pidana yang
dilakukan oleh anak dalam proses penyidikan sangat membantu penyidik (polisi) dalam melakukan
tugasnya guna mencari kebanaran hukum materil. Terutama dalam hubungannya dengan anak yang
berkonflik dengan hukum. 2) Langkah-langkah yang dilakukan oleh psikologi forensik dalam
mengungkap kebenaran hukum dalam suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh anak sangat tepat
yaitu dengan mengkondisikan anak dalam keadaan aman dan nyaman serta menghindarkan anak dari
rasa takut dan cemas
Saran, perlu adanya penerapan psikologi forensik pada kasus lainnya tidak hanya terbatas
pada kasus-kasus tertentu saja, melainkan pada setiap kasus atau perkara dimana anak terlibat
didalamnya baik itu kasus pembunuhan, perkosaan, penganiayaan atau tindak pidana lainnya