Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai bentuk
perlindungan hukum bagi terdakwa yang terkena ancaman pidana 5 tahun atau lebih
yang tidak didampingi dengan penasihat hukum saat proses di pengadilan dan
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi penasihat
hukum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai
pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan
menggunakan dua jenis metode pengumpulan data, yaitu metode studi kepustakaan
dan metode wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
menggunakan cara metode diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
bentuk perlindungan hukum bagi terdakwa yang terkena ancaman pidana 5 tahun atau
lebih yang tidak didampingi dengan penasihat hukum saat proses di pengadilan masih
belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dalam
Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP. Dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa
faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban
terhadap permasalahan yang diteliti serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan
terhadap para pihak yang mengalami dan terlibat langsung dengan kasus ini