Abstract :
Tindak pidana penangkapan ikan secara illegal merupakan kejahatan extra
ordinari yang dilakukan secara terorganisasi sehingga permasalahan yang timbul
sangat kompleks. Diperlukan kebijakan hukum terhadap penanggulangan illegal
fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jateng. Berdasarkan uraian
tersebut maka dilakukan penelitian dengan judul : ?Kebijakan Hukum Pidana
Terhadap Illegal Fishing di Wilayah Direktorat Kepolisian Perairan Polda
Jateng?.
Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kebijakan hukum
pidana terhadap illegal fishing di wilayah Direktorat Kepolisian Perairan Polda
Jateng ? (2) Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi kepolisian dalam
menggulangi illegal fishing di wilayah Direktorat Kepolisian Perairan Polda
Jateng dan cara mengatasinya ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang
mungkin mencakup bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian ini
secara in concreto untuk menemukan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Pengumpulan data melalui data sekunder. Metode penyajian data dilakukan dengan
cara deskriptif. Analisis data menggunakan cara kualitatif menginventarisasi
peraturan perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kebijakan hukum pidana
terhadap illegal fishing di wilayah Direktorat Kepolisian Perairan Perairan Polda
Jateng telah dilakukan melalui tahap formulasi atau kebijakan legislatif atas dasar
penerapan Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 terutama yang berkaitan
dengan tindak pidana illegal fishing yang diatur dalam Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal
95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100, selain itu kebijakan
hukum Illegal fishing dalam Undang-Undang Kepolisian dengan upaya
penanggulangan baik secara preventif maupun represif. (2) Hambatan yang
dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi Illegal Fishing antara lain adalah
prasarana dan Sarana Kepolisian Air dalam Penanggulangan Tindak Pidana Illegal
Fishing, masyarakat Nelayan yang masih belum tahu hal-hal yang dilarang dalam
penangkapan ikan, karena faktor ekonomi dan pendidikan yang masih kurang
ditunjang oleh kebutuhan untuk bertahan hidup serta kebijakan hukum yang
kurang tegas yaitu tindakan Kepolisian Perairan atau penegak hukum tidak
menindak tegas para pengguna pelaku illegal fishing.