Abstract :
Tebu merupakan salah satu tanaman yang banyak diusahakan oleh petani,
sehingga tebu mempunyai arti penting dalam menyusun pendapatan petani, di
samping itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri. Untuk menjaga
agar produksi gula jangan sampai menurun serta meningkatkan pendapatan
khususnya petani tebu, langkah yang ditempuh pemerintah adalah melalui
program kemitraan yang dikenal dengan Tebu Rakyat Mandiri dan Tebu Rakyat
Kerja Sama Usahatani (Mirzawan, 2001).
Tujuan kemitraan yang sesungguhnya yaitu tujuan yang diharapkan oleh
masing-masing pihak dapat mencapai kesetaraan walau pada pelaksanaannya
masih menemui beberapa kendala. Kendala utama adalah isu rendemen. Selain itu
masih terdapat pandangan bahwa masih ada hasil sampingan dari tebu yang tidak
dibagi. Alasan utama peninjauan kembali ketentuan sistem bagi hasil adalah
meningkatkan pendapatan petani sehingga pemasok bahan baku dan pabrik gula
sebagai pemroses bahan baku yang sama-sama tidak mau dirugikan meskipun
cara seperti itu sebenarnya kurang menguntungkan bagi pabrik gula, tetapi apabila
ditunjang peningkatan mutu tebu bermanfaat bagi petani maupun pabrik gula
(Mirzawan, 2001).
Kecamatan Candi, Sidoarjo merupakan salah satu kecamatan dimana
banyak terdapat petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Candi Baru. PG.
Candi Baru sendiri menggunakan sistem kemitraan.dalam menyediakan bahan
baku produksinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan prosedur pelaksanaan
kemitraan antara Pabrik Gula Candi Baru dengan petani tebu mitra, mengetahui
kendala-kendala dalam pelaksanaan kemitraan di Pabrik Gula Candi Baru,
mengetahui harmonisasi kemitraan yang terjadi antara Pabrik Gula Candi Baru
dengan petani tebu mitra, dalam kaitannya dengan perjanjian kemitraan dan
menganalisa perbedaan biaya usahatani, penerimaan dan pendapatan antara petani
TRKSU dan petani TRM Pabrik Gula Candi Baru. Analisis dalam penelitian ini
digunakan berbagai analisis yaitu analisis deskriptif dan analisis uji beda rata-rata.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan kemitraan antara petani
TRKSU dan petani TRM dengan Pabrik Gula Candi Baru di Kecamatan Candi-
Sidoarjo dapat disimpulkan bahwa Prosedur pelaksanaan yang ditetapkan oleh PG
Candi Baru sebagai persyaratan bagi petani dalam bermitra dirasakan tidak
memberatkan pihak petani. Persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi petani
mitra dapat diterima oleh petani dan dijalankan sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing petani mitra. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi Pabrik
Gula Candi dalam pola kemitraan petani dengan PG. Candi Baru diantaranya
adalah masalah tebang-angkut yang terkadang tidak tepat waktu, masalah
penyediaan bahan baku dalam memenuhi kapasitas giling PG serta masalah dalam
perkreditan dimana terdapat petani yang terlambat dalam melakukan pembayaran
apabila mengalami gagal panen.
Kemitraan yang terjalin antara Pabrik Gula Candi Baru dengan petani tebu
berjalan secara harmonis. Adapun harmonisasi yang terjadi yaitu kesadaran antara
pihak PG. Candi Baru dan petani tebu mitra dalam menjalankan hak dan
kewajiban masing-masing pihak sesuai perjanjian, sehingga tercipta suatu
kepuasan dari kedua belah pihak yang menunjukkan bahwa harmonisasi yang
terjadi berjalan dengan baik.
Untuk biaya produksi rata-rata petani TRKSU sebesar Rp. 31.111.488,5
lebih besar 7,86% dibanding biaya produksi rata-rata petani TRM sebesar Rp.
28.457.398. Hal ini dikarenakan adanya beban bungan sebesar 12% yang
dibebankan kepada petani TRKSU atas pinjaman modal yang diberikan oleh
Pabrik Gula. Penerimaan rata-rata petani TRKSU sebesar Rp. 57.766.309,25 lebih
besar 4,46% bila dibandingkan dengan penerimaan rata-rata petani TRM sebesar
Rp. 49.340.676,67. Hal ini dikarenakan produksi rata-rata dan tingkat rendemen
petani TRKSU lebih tinggi dibanding petani TRM. Sehingga pendapatan petani
TRKSU pun lebih besar 12,14% yaitu Rp. 26.654.820,74 dibandingkan petani
TRM sebesar Rp. 20.883.278,28 per hektarnya.