Abstract :
Terjadinya kecelakaan di berbagai kota di Indonesia akhir-akhir ini, selain faktor
teknis kendaraan tersebut justru disebabkan kurangnya pemahaman para pengendara
kendaraan terhadap batas-batas izin pada operasional kendaraan. Kendaraan yang seharusnya
dioperasikan pada kecepatan rendah justru pada kecepatan tinggi tanpa memperhatikan
rambu-rambu jalan dan kendaraan sekelilingnya baik di jalan tol maupun di jalan umum..
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor
maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk
mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan
sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas, tata cara
berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas,
perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di
persimpangan. Dan pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien
melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Oleh karena itu sengaja diciptakan sebuah sistem untuk mengendalikan batas
kecepatan yang berfungsi sebagai peminimalisir terjadinya kecelakaan dijalan raya sehingga
kesadaraan pengguna jalan akan meningkat dan dengan adanya aplikasi ini diharapkan akan
mempermudah tugas dari kepolisian.