DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN PN NO.44/G/2009/PTUN.SMG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Chrisantika, Dicha Gegana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-10-30 03:21:28 
Abstract :
Sertipikat merupakan produk pendaftaran tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, baik berupa sertipikat HM, HGB maupun hak kepemilikan lainnya. Kantor Pertanahan mengeluarkan sertipikat atas dasar permohonan dari pihak pemilik tanah yang mengajukan persyaratan permohonan hak atas tanah. Sebelum mengeluarkan sertipikat, Kantor Pertanahan wajib melakukan pengecekan lapangan dengan cara melakukan pengukuran atas tanah dan melakukan verifikasi tanah tersebut di dalam buku Induk Tanah. Hal ini sering tidak dilakukan secara cermat oleh pegawai Kantor Pertanahan. Oleh sebab itulah terjadi peluang untuk terdapat sertipikat Ganda. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Faktor apa yang menyebabkan penerbitan sertipikat ganda? Apa akibat hukum timbulnya sertipikat hak atas tanah ganda yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Semarang? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Sertipikat yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan? Dengan pendekatan Yuridis Normatif dapat diteliti mengenai kepastian hukum dalam putusan yang dilakukan oleh pengadilan. Yaitu mengenai faktor apa yang menyebabkan adanya sertipikat ganda, alasan hukum apa yang digunakan hakim PTUN memutuskan untuk menolak gugatan pemilik HM kepada Kepala Kantor Pertanahan Semarang, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan PTUN Nomor : 44/G/2009/ PTUN.Smg adalah kasus sertipikat ganda yang terjadi pada Sertipikat Hak milik No, 08117/ Kelurahan Sendang Mulyo. Hakim PTUN menolak gugatan penggugat atas dasar pembuktian lapangan dan adanya daluarsa waktu gugatan. Hakim menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan demikian penggugat sebagai pemilik tanah dengan sertipikat yang sah, dalam hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA, bahwa surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 
Institution Info

Universitas Stikubank