Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu tindak pidana pencurian
yang semakin merebah di masyarakat. Pencurian merupakan tindak pidana yang
dapat merugikan orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dan pemberatan. Pencurian dengan kekerasan dan pemberatan tersebut
merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan terhadap
korbannya dan mengambil barang si korban. Biasanya pencurian ini dilakukan
oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan biasanya dilakukan dengan
cara penodongan, perampasan, penjambretan, perampokan, dan pembajakan.
Sedangkan jika disertai dengan pemberatan, pelaku juga mengambil sebuah motor
yang terdapat di tempat yang menjadi target aksi pencurian berlangsung. Latar
belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
dan pemberatan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan
pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan
sosial. Maka sebaiknya semua masyarakat harus bisa bekerjasama dengan
kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di dalam lingkup
masyarakat. Supaya tindak pidana tersebut dapat dicegah dan dapat berkurang.