Abstract :
Pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di Indonesia menyebabkan
besarnya kebutuhan masyarakat akan suatu permukiman yang layak.Sebab
sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa tempat tinggal adalah suatu kebutuhan
pokok bagi setiap manusia. Hal inilah yang menjadikan momentum ekstra bagi
pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang mengandung klausula
eksonerasi dalam perjanjian jual beli perumahan yang sifatnya merugikan konsumen
perumahan, dalam hal ini pelaku usaha cerdik membaca kondisi psikologis
konsumen yang kemampuan ekonominya rendah dan terdesak akan kebutuhan vital.
Hubungan pelaku usaha dengan konsumen seharusnya berjalan selaras,
mengingat hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme. Namun yang
terjadi konsumen seolah-olah duduk sebagai komoditas bisnis yang berada pada
posisi yang lemah. Sementara pelaku usaha terkesan memanfaatkan kelemahan
konsumen perumahan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian baku jual beli
perumahan yang mengadung klausula eksonerasi yang dibuat oleh pelaku usaha
dibidang perumahan sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. dan untuk
mengetahui apa akibat hukum apabila perjanjian baku jual beli perumahan dengan
klausula eksonerasi tidak dipenuhi oleh konsumen. Metode pendekatan masalah yang
digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif yang berarti
pendekatan yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan yang
berlaku dan data dari Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya. Analisis
data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dapat di
simpulkan adalah Analisis mengenai keabsahan perjanjian baku jual beli perumahan
dengan klausula eksonerasi dan Analisa mengenai akibat hukum apabila perjanjian
baku jual beli perumahan dengan klausula eksonerasi tidak dipenuhi oleh konsumen.