DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP JAMINAN KESEHATAN TENAGA KERJA ASING DI PT. INTAC BRASS INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
SUBASTIAN, ARIO TEGAR
Subject
 
Datestamp
2014-11-05 04:02:36 
Abstract :
Pembangunan nasional yang penuh tantangan dan persaingan global akan banyak diwarnai oleh pentingnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia berkualitas sangat menentukan hari depan bangsa. Pengembangan sumber daya manusia muncul dan merupakan kebutuhan mendesak di semua sektor dan sub sektor pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, maka sangat diperlukan pemahaman yang mendasar akan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang dalam rangka alih keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kepada tenaga kerja Indonesia, adanya jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia dan dalam rangka pengamanan investasi modal asing di Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana prosedur perizinan penggunaan tenaga kerja asing di PT. Intac Brass Indonesia ? , (2) Bagaiman pelaksanaan program jaminan kesehatan yang diberikan kepada tenaga kerja asing di PT. Intac Brass Indonesia ? , (3) Kendala ? kendala apa saja yang dihadapi PT. Intac Brass Indonesia dlam memperkerjakan tenaga kerja asing ? Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder , dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dan penelitian dengan landasan yang ada dan dipakai sehingga memberikan gambaran ? gambaran konstruktif mengenai permasalahan yang diteliti. Penulis menggunakan sumber data sekunder dan sebagai pelengkap dalam penelitian penulis juga menggunakan data primer seperti wawancara. Hasil penelitian yang didapat adalah (1) prosedur perizinan penggunaaan tenaga kerja asing di PT. Intac Brass Indonesia adalah sesuai dengan Kep.Menakertrans No. Kep.20/Men/III/2004, (2) Pelaksanaan program jaminan kesehatan yang diberikan kepada Tenaga kerja warga Negara asing di PT. Intac Brass Indonesia tidak sesuai dengan Undang ? Undang No.1 Tahun 2014 Tentang badan penyelengara jaminan sosial karena warga Negara asing yang tinggal di Indonesia setidaknya enam bulan tinggal di Indonesia wajib diikut sertakan BPJS , (3) Kendala ? kendala yang di hadapi PT. Intac Brass Indonesia yaitu komunikasi perbedaan bahasa dan keterbatasan waktu tenaga kerja asing untuk memberikan pelatihan. 

File :
Skripsi.pdf
Institution Info

Universitas Stikubank